b. Persyaratan mendapatkan NPWP
Mendatangi Kantor Pajak setempat dengan membawa berkas :
1. Fotocopy KTP/SIM/Paspor pemohon (Pajak perorangan)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (Pajak perorangan)
3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan/Gampong (Pajak perorangan)
Sedangkan untuk mendapatkan NPWP bagi perusahaan (badan usaha) dengan pemohon membawa beberapa persyaratan sbb:
1. Fotocopy KTP/SIM/Paspor dari Direktur
2. Fotocopy Kartu Keluarga dari Direktur
3. Fotocopy akte pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh Pengadilan
4. Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang berwenang
5. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagian Kedua.
July 5, 2011 by kutakruwng
Advertisement
