a. Pengertian
Mendengar kata PAJAK, pandangan orang selalu brhubungan dengan pengeluaran rutin baik perorangan maupun badan usaha serta berkaitan dengan negara. Namun, kadang kurang memahami makna dan manfaat pembayaran pajak itu.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang sering disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada setiap pihak wajib pajak sebagai salah satu sarana identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam perpajakan. NPWP juga berguna untuk melakukan berbagai usaha dan berhubungan dengan pihak lain.
Biasanya orang yang mau bekerjasama dengan pihak lain perlu mengetahui NPWP sebagai salah satu syaratnya. Demikianpun bila berhubungan dengan instansi pemerintah selalu menanyakan NPWP. Sedangkan Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Instansi/Lembaga yang berhak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak ini adalah Direktorat Jenderal Pajak; baik pajak perseorangan maupun pajak badan usaha. Lembaga ppelayanan pajak ini biasanya ada disetiap daerah.
Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagian Pertama.
July 5, 2011 by kutakruwng
Advertisement
